News / Disahkan, Peraturan Desa tentang Penggunaan Mobil Siaga Desa
Disahkan, Peraturan Desa tentang Penggunaan Mobil Siaga Desa
Dilihat : 10931 Kali, Updated: Rabu, 02 Oktober 2019
Pemakaian Mobil Siaga Desa Ajibarang Wetan perlu diatur dalam Peraturan Desa, sebab agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi. Jum'at, 13 September 2019 Pemerintah Desa beserta BPD membahas terkait aturan pemakaian Mobil Siaga.
Dengan disahkannya Perdes tentang Penggunaan Mobil Siaga, warga Desa Ajibarang Wetan sudah dapat memanfaatkan mobil tersebut untuk keperluan transportasi dari dan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat. (fauzi85)
Related Posts
Komentar
Utility
,