Berita Utama

PENYULUHAN HUKUM oleh KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO

Dilihat : 528 Kali, Updated: Selasa, 15 Desember 2020
PENYULUHAN HUKUM oleh KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO

Penyuluhan Hukum

Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pardiono, SH dalam membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi aparatur Pemerintah Desa Ajibarang Wetan yang dilaksanakan di Gedung PKK Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Rabu (2/12/2020). 

Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat.

Penyuluhan hukum  dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum pada masa-masa yang akan datang.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, diharapkan kepada aparatur pemerintahan desa dapat meneruskan hasil penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh pembicara-pembicara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, baik pembicaraan mengenai tugas dan fungsi institusi penegak hukum maupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fauzi)

 

Komentar